Senin, 31 Januari 2011

P & I Insurance dan Dua alternatif premi

Dalam Perusahaan Pelayaran saat ini terdapat Dua macam asuransi kerugian laut yaitu

1. Asuransi Rangka Kapal
2. Asuransi Protection and Indemnity ( P&I)


P&I ( Protection and Indemnity Insurance) adalah Jaminan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga kepada pemilik kapal dan pihak terkait lainnya dalam pengoperasian kapal tersebut, jaminan ini dibutuhkan karena jaminan dari Asuransi Marine Hull tidak memadai maka terbentuklah Club atau asosiasi dimana pendiri dan anggotanya adalah pemilik kapal itu sendiri, asosiasi ini menjamin para anggotanya atas resiko-resiko yang tidak dijamin dalam asuransi rangka kapal kini dikenal dengan nama Protection and Indemnity Association (P&I Club). Pada saat ini terdapat lebih kurang 30 P&I Club diseluruh dunia. yang merupakan International P&I Group atau Non-International Group berdasarkan "Fixed Premium Fasility"

Adapun yang dijaminan P&I
1. Jaminan terhadap dasar kontrak pengangkutan (contract of affreightment) dengan pemakai jasa angkutan (barang milik penumpang)
2. Jaminan terhadap kecelakaan anak buah kapal, kecelakaan pekerja-pekerja bongkar muat dan pekerja lainnya diatas kapal.
3. Jaminan terhadap kerugian sendiri atau hal milik pihak ketiga ( TPL)
4. Jaminan terhadap kemungkinan tuntutan dari Penguasa setempat dengan adanya peraturan yang harus ditaati.

Dalam perkembangan perlindungan P&I saat ini dimana seluruh pemilik kapal di Indonesia diwajibkan oleh instansi yang berwenang yaitu Departemen Perhubungan harus terlindungi dengan polis atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Club, pada awalnya jaminan P&I hanya dijamin oleh P&I Club dimana premi bersifat mutual dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Advance Call : premi dibayarkan pada awal penutupan oleh member pada saat disetujui oleh Club.
2. Jika premi advance yang terkumpul tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional dan klaim maka para member akan ditambahkan biaya-biaya kontribusi premi begitupun sebaliknya
3. Apabila member tidak memperpanjang atau pindah club maka akan dikenalan biaya tambahan premi atau penalty atau disebut dengan Release Call

Adapun alternatif yang lain adalah Fixed Premium dimana premi yang harus dibayar berdasarkan kemampuan masing -masing tertanggung dan tidak dipengaruhi oleh rasio lainnya.

Basic Cover Fixed Premium

- Kewajiban pemindahan bangkai kapal (Compulsory removal of wreck)
- Tabrakan dengan kapal lain atau kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan
- Tanggung Jawab yang berlebihan akibat tubrukan dari nilai pertanggungan polis asuransi Marine Hull
- Kerusakan terhdap kapal tanpa sentuhan
- Pencemaran Lingkungan
- Tanggung Jawab pihak ke 3 terhadap meninggal atau cedera badan
- Denda dan hukuman terhadap kapal dan para perwira
- Biaya-biaya hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar